Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Tiga Saksi Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK)

JAKARTA – Tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan  Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial R.I. diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/11/2023).

Saksi-saksi tersebut adalah Ibnu Solichin dan Cecep Sulaiman, keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Sosial, serta Dahlia Tjandra, mantan Kepala KCU Wisma Asia Bank BCA tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan mencegah mereka untuk bepergian ke luar negeri. Ali Fikri mengonfirmasi bahwa KPK telah mengajukan tindakan pencegahan ini kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

BACA JUGA:  Jawa Timur Raih Penghargaan Adiwiyata Terbanya

Menurut Ali, tindakan ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para tersangka dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara itu,” ujar Ali.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Judicial Review UU Kelautan Digelar, Kewenangan Bakamla Kian Menyusut

Kasus ini menyoroti upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial yang dimaksudkan untuk membantu keluarga yang membutuhkan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *