BANDA ACEH – Menerapkan Hukum Syariah sebagaimana yang diinginkan di Aceh ternyata tidaklah mudah. Banyak tantangan dan rintangan yang harus dihadapi dengan sabar, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr. EMK Alidar S.Ag M.Hum. Beliau menyampaikan hal ini saat membuka acara Bimbingan Teknis Jaksa se-Aceh Tahun 2023 di Aula Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, pada Rabu (24/5/2023).
Alidar menegaskan, bahwa Dinas Syariat Islam Aceh selalu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya guna mempersiapkan daerah Aceh dalam menghadapi penerapan qanun yang berkaitan dengan pelaksanaan Hukum Syariah di masyarakat.
“Banyak program yang telah dilaksanakan untuk mengisi kekosongan termasuk merekrut dan melatih personil yang menjadi pelaksana langsung dari qanun-qanun penegakan syariat Islam,” kata Alidar.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa tujuan dari acara Bimbingan Teknis ini adalah untuk menyelaraskan sumber daya yang ada dengan upaya penegakan Hukum Syariah secara lebih komprehensif.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita, dalam memastikan bahwasanya kegiatan kita menjadi singkron dari hulu sampai ke hilir,” ujarnya.
Alidar berharap agar acara ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Pemerintah daerah senantiasa ingin memberikan kontribusi positif bagi kehadiran Jaksa di Aceh, yang akan mendukung tugas-tugas penegakan qanun jinayat.
“Mudah – mudahan dengan adanya Bimtek ini akan meningkatkan kapasitas jaksa se-Aceh dalam mengimplementasikan qanun jinayat sebagai amanah undang – undang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, menjelaskan bahwa materi qanun jinayah telah diusulkan kepada lembaga diklat kejaksaan agung.
“Jadi jaksa yang akan ditempatkan di aceh sudah familiar dengan dengan kasus jinayah ini, ditambah lagi dengan adanya bimtek seperti ini semakin menguasai materi – materi jinayah ini,” kata Bambang, disela-sela pembukaan Bimtek Jaksa se-Aceh Tahun 2023.
Oleh karena itu, Bambang menyatakan bahwa para jaksa yang akan ditugaskan di Aceh nantinya tidak akan lagi bingung atau tidak yakin terhadap qanun jinayah, dan beliau berharap pemahaman ini dapat diwujudkan.
Beliau menekankan bahwa membicarakan kasus jinayah tentunya merupakan hal yang sensitif yang harus ditangani secara profesional.
Dalam acara Bimtek ini, beliau berharap para peserta dapat menguasai pengetahuan dasar serta strategi-strategi efektif untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah disebutkan sebelumnya.
“Peserta mesti bertekad untuk menguasai aspek-aspek teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas jaksa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, beliau menggarisbawahi bahwa kompetensi saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa disertai profesionalisme dan moralitas yang tinggi.
Beliau menyatakan, pengetahuan dan etika seorang jaksa terikat oleh kode etik profesi yang harus dikenali guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Inilah yang juga saya harapkan akan menjadi penekanan dalam Bimtek ini. Moral dan etos kerja yang tinggi tentu akan berujung kepada peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan dan akan juga menjadi indikator kesuksesan kita dalam menerapkan syariat Islam di Aceh,” pungkasnya.
Dengan semangat ini, Bimtek Jaksa se-Aceh Tahun 2023 diharapkan akan memberikan kontribusi nyata dalam memajukan implementasi Hukum Syariah di Aceh, sekaligus membantu membangun fondasi yang kuat untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat.














