LHOKSEUMAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe, mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas di Simpang Jam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (7/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Samapta, Iptu Heydi, SH, MSi mengatakan, peristiwa laka lantas tersebut sekitar pukul 08.40 WIB, yang melibatkan sepeda motor dikemudikan Amrayani (20) berboncengan dengan Ahmad Darul Husni (15) warga Gampong Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara dengan becak motor (betor) dikemudikan M Yusuf (56) warga Meunasah Blang Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Menurut Heydi, Kronologi kejadian pengemudi becak M Yusuf (56), dari arah Utara menuju arah timur, kemudian pengemudi sepeda motor Amrayani (20) dari arah barat ke arah timur. Saat tiba di TKP atau tepatnya di depan pos Tim URC Polres Lhokseumawe, personel melihat pengemudi sepmor sudah terbaring diatas jalan
“Personel langsung membawa dan melarikan korban ke Poliklinik Polres Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Heydi.
Terkait musibah ini, Heydi mengimbau kepada pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dengan mematuhi aturan berlalu lintas dan rambu – rambu jalan, agar tidak terjadi lagi laka lantas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Jangan menerobos trafik light dan utamakan keselamatan,” imbuhnya.














