CIANJUR – Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di aula Desa Mandalawangi, Kecamatan Leles, Cianjur Selatan, Jawa Barat, pada Rabu (28/8/2024). Kegiatan ini diadakan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus TPPO.
FPMI DPD Kabupaten Cianjur bekerja sama dengan BP2PMI Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur dalam acara tersebut. Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari jebakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab terkait penempatan dan perlindungan mereka di luar negeri. Seringkali, ketidaktahuan pekerja migran tentang aturan dan prosedur pemerintah menyebabkan mereka berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Dalam aspek Pemberdayaan Purna Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Boby Heriansyah, konsultan bisnis UMKM di Pusat Layanan Terpadu Usaha Kecil dan Menengah, menegaskan pentingnya pemberdayaan purna pekerja migran untuk berwirausaha mandiri di daerah masing-masing. Purna pekerja migran akan mendapatkan pendampingan dalam aspek legalitas usaha, produk, pengemasan, pemasaran, dan akses ke lembaga pembiayaan.
Ketua DPD FPMI Kabupaten Cianjur, Bobby Heriansyah, berharap sosialisasi ini dapat mencegah TPPO, mengingat banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait pekerja migran yang berangkat ke kawasan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, secara ilegal. Keamanan dan keselamatan pekerja migran yang berangkat secara ilegal seringkali tidak terjamin, menyebabkan banyak dari mereka tidak digaji, mengalami kekerasan, atau menjadi korban kekerasan seksual.
“Dengan banyaknya kejadian seperti ini, purna pekerja migran perlu diberdayakan untuk menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan dukungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur,” kata Bobby Heriansyah.
Selain itu, FPMI Kabupaten Cianjur juga bekerja sama dengan Disnakertrans Kabupaten Cianjur dan BP2PMI Jawa Barat untuk mensosialisasikan prosedur aman bekerja di luar negeri. Mengingat banyaknya pekerja migran Indonesia yang mendapatkan perlakuan buruk dari majikan di Timur Tengah, sosialisasi ini bertujuan memastikan PMI bekerja secara aman, mendapatkan perlakuan yang baik, dan memperoleh hak-haknya sesuai kontrak ketenagakerjaan.
Kabid Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran dari Disnakertrans menyatakan bahwa untuk mendapatkan keamanan dalam bekerja di luar negeri, para PMI harus memenuhi persyaratan administrasi, berangkat melalui agen resmi, dan tidak berangkat secara ilegal.
Kepala BP2PMI juga menekankan pentingnya keterampilan dan kepatuhan terhadap aturan administrasi serta penggunaan agen tenaga kerja resmi untuk memastikan keamanan PMI.
“Jangan tergiur dengan janji gaji tinggi dan proses keberangkatan yang cepat dan mudah. Hal ini seringkali berakhir dengan kesulitan dan masalah,” ujar Kepala BP2PMI.
Rahmat Efendi, Koordinator Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Cianjur Selatan, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah program tahunan yang kali ini diadakan di Desa Mandalawangi, Kecamatan Leles, dengan peserta sebanyak 35 orang dari lima desa di Kecamatan Leles. Program ini akan terus berlanjut secara berkesinambungan dan akan dilaksanakan di berbagai kecamatan, terutama di wilayah Cianjur Selatan.














