Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Jawab Keresahan Warga: Dindikpora Brebes Pastikan Dana Perpisahan Siswa SDN Brebes 02, Dikembalikan Tanpa Potongan

IMG 20260521 WA0002
Tim Dinas Pendidikan melakukan kunjungan kerja dan verifikasi langsung ke lokasi SDN Brebes 02 guna menelusuri persoalan yang berkembang.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Menanggapi maraknya informasi terkait pengumpulan dana untuk kegiatan perpisahan dan pembelian kenang-kenangan siswa Kelas VI di SDN Brebes 02, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes telah mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikpora Brebes, Aditya Permana, mewakili Kepala Dinas, Sutaryono, SH., M.Si., saat memberikan keterangan kepada awak media hariandaerah.com pada, Kamis (21/05/2026).

Kepastian ini disampaikan setelah tim Dinas Pendidikan melakukan kunjungan kerja dan verifikasi langsung ke lokasi sekolah guna menelusuri persoalan yang berkembang. Berdasarkan hasil pemantauan dan pembahasan mendalam, terungkap fakta bahwa rencana pengumpulan dana tersebut sejatinya bermula dari kesepakatan murni antara para wali murid dan pengurus komite sekolah, bukan merupakan program resmi atau pungutan yang ditetapkan oleh pihak sekolah sebagai institusi pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, para wali murid telah membentuk kepanitiaan khusus yang sepenuhnya mengurus rencana kegiatan tersebut, sehingga pengelolaan dana menjadi inisiatif orang tua siswa. Poin terpenting yang dikonfirmasi adalah seluruh uang yang telah terkumpul hingga saat ini masih disimpan dan dikelola oleh panitia maupun perwakilan wali murid, dan belum sama sekali diserahkan atau masuk ke dalam kas maupun pengelolaan pihak sekolah.

BACA JUGA:  Kejari Kota Malang Rencanakan Zona Integritas

Meski demikian, Dindikpora Brebes menegaskan aturan yang berlaku secara tegas: tidak dibenarkan adanya pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kegiatan perpisahan, kenang-kenangan, maupun keperluan lain yang dikaitkan dengan kelulusan siswa. Merujuk pada edaran resmi yang telah disosialisasikan, Aditya Permana mengarahkan pihak sekolah agar segera meminta pengurus komite dan perwakilan paguyuban wali murid untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterima.

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Berikan Pengamanan Tabligh Akbar di Stadion Samura

“Bagi wali murid yang sudah menitipkan atau menyerahkan uang kepada panitia maupun komite, dana tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya dan secara utuh tanpa ada potongan apapun,” tegas Aditya.

Pihak sekolah telah menerima arahan tersebut dengan baik dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjaga prinsip penyelenggaraan pendidikan yang tidak membebani masyarakat, sekaligus memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi seluruh wali murid.

Dinas Pendidikan memastikan pelayanan pendidikan di Kabupaten Brebes berjalan sesuai aturan, transparan, dan bersih dari segala bentuk pungutan liar.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *