BANDA ACEH — Seorang pemuda berinisial JPN (30), warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng bersama Tim Jatanras Polda Aceh, Minggu (20/7/2025) siang. Ia ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Lamtamot, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa JPN mencuri sepeda motor milik Munawar (46) di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (15/7/2025).
“Korban saat itu baru saja mengantar anak ke sekolah dan memarkirkan motornya dalam keadaan menyala di depan rumah. Saat kembali keluar, ia melihat pelaku membawa kabur motornya. Korban sempat mengejar, tapi pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng. Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha Mio Xeon dengan nomor polisi BL 6051 A.
Tim gabungan Reskrim dan Jatanras Polda Aceh melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah menelusuri beberapa lokasi, pelaku akhirnya ditemukan di sebuah warung kopi saat menunggu pembeli untuk menjual motor curian tersebut.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan kini telah dibawa ke Polsek Ulee Kareng untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Samsul Bahri.















