Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Kakek Bejat Rudapaksa Bocah 14 Tahun Berhasil Diamankan

rudapaksa
Ilustrasi kejadian

LAMPUNG TIMUR – Kakek Inisial AJ (69) berhasil diamankan oleh Polres Lampung Timur, Polda Lampung, setelah nekat melakukan tindakan yang amat bejat. Tersangka AJ telah melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang bocah yang masih berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

“Pelakunya seorang kakek inisial AJ, usia 69 tahun,” ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya, AKP Catur Hendro, seperti yang dilansir tribunnews.com, Minggu (30/7/23).

Tindakan keji tersebut terungkap setelah korban RA (14) mengalami perubahan drastis dalam tubuhnya, disebutkan bahwa bocah malang ini telah berbadan dua dan tengah hamil selama lima bulan akibat perbuatan tak terpuji dari tersangka AJ.

BACA JUGA:  Perantara Penipuan Mobil di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Korban Kerugian Rp130 Juta

Akibat dari peristiwa tragis ini, korban terpaksa mengalami dampak yang sangat merugikan. Dia terpaksa dikeluarkan dari sekolahnya karena menghadapi trauma yang mendalam akibat kejadian mengerikan tersebut.

Tidak dapat menerima perlakuan keji terhadap anggota keluarganya, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolsek Waway Karya Lampung Timur. Berkat ketekunan petugas kepolisian, dilakukan proses penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka serta pengamanan barang bukti berupa pakaian dan hasil visum.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Amankan 80 Kg Sabu di Sulsel

Informasi dari petugas kepolisian menyatakan bahwa tindakan rudapaksa dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam beberapa kali kesempatan selama beberapa bulan terakhir.

Tindakan kejahatan yang menimbulkan rasa jijik dan kecaman dari masyarakat ini, akhirnya berhasil diungkap dan tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang setimpal atas perbuatannya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *