LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur berhasil meringkus dua orang tersangka yang melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
“Petugas gabungan Polsek Way Bungur dan TNWK mengamankan dua orang warga, yang diduga terlibat aksi perburuan liar, di dalam kawasan hutan lindung,” kata Kapolres Lampung Timur.
Lebih lanjut, M. Rizal menjelaskan bahwa inisial tersangka pemburu Liar tersebut yakni ST (18), dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, melalui jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan aksi perburuan rusa, secara ilegal.
“Petugas gabungan kemudian melakukan upaya pencegatan, di jalur-jalur akses jalan yang diprediksi akan dilewati oleh tersangka,” jelas M. Rizal.
Kemudian lanjut Kapolres, petugas pun berhasil menangkap tersangka ST terlebih dahulu bersama barang bukti hasil perburuan liar yang dilakukannya.
“ST kami amankan tanpa perlawanan,” tutur AKBP M. Rizal.
Pada saat proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, kata Kapolres, petugas kepolisian kemudian meringkus tersangka NT yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buah karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas M. Rizal.














