SOLOK – Baru-baru ini beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara gratis dan berlaku seumur hidup.
Kabar tersebut menyebutkan bahwa pendaftaran SIM gratis ini tersedia hingga akhir Desember 2024 di seluruh Indonesia. Informasi yang belum jelas kebenarannya ini cepat menyebar di berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, TikTok, dan Instagram. Bahkan, beberapa akun turut membagikan prosedur yang diklaim sebagai cara mendapatkan SIM gratis tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Solok IPTU Rido menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa informasi terkait pembuatan SIM gratis yang berlaku seumur hidup itu tidak benar,” ujar IPTU Rido pada Selasa (17/12/2024).
IPTU Rido menjelaskan bahwa SIM memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai bukti kompetensi mengemudi dan identitas resmi pengendara kendaraan bermotor.
“Dalam Undang-Undang, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi pengemudi, serta sebagai registrasi yang memuat informasi identitas lengkap pengemudi. Data ini juga digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Solok mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Ia juga meminta warga untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pembuatan SIM.
“Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya,” tambah IPTU Rido, S.H.
Polres Solok mengingatkan agar warga senantiasa mengacu pada saluran informasi resmi dari kepolisian atau instansi terkait lainnya untuk mendapatkan informasi valid tentang pembuatan SIM maupun program pemerintah lainnya.














