Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Kawal Pilkada Sampang Berintegritas, Pemuda Dorong Aparat Penegak Hukum Netral dan Profesional

Kawal Pilkada Sampang Berintegritas, Pemuda Dorong Aparat Penegak Hukum Netral dan Profesional IMG 20240915 WA0100
Keterangan foto : Ketua Front Pemuda Madura (FPM), Muchlas Samorano, Minggu (15/9/2024) (hariandaerah.com/Jumri)

Hariandaerah.com Jakarta – Dua bulan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang, berhembus isu soal kekhawatiran netralitas aparat penegak hukum (APH). Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Front Pemuda Madura (FPM), Muchlas Samorano, Minggu (15/9/2024)

“Bukan tanpa sebab, ada dugaan sejumlah kepala desa dan kepala dinas di Kabupaten Sampang yang tiba-tiba dipanggil Polres untuk dimintai keterangan klarifikasi soal anggaran Dana Desa, ” kata Ketua Front Pemuda Madura (FPM), Muchlas Samorano, Minggu (15/9/2024)

Menurut Muchlas, kejanggalan ini mencuat karena merupakan kali pertama adanya pemeriksaan pertanggungjawaban dana desa oleh Polres Sampang, apalagi pemanggilan ini berdekatan dengan pencoblosan Pilkada Sampang 2024. Kata Muchlas, masyarakat mengendus dugaan indikasi politis dan pelanggaran undang-undang oleh APH. Pemeriksaan terkait distribusi anggaran dana desa kepada sejumlah kepada desa di Sampang membuat publik Sampang curiga APH tidak netral, diskriminatif, dan politis.

BACA JUGA:  Terkait Gugatan Hamdan-Febriadi Dikabulkan, KIP Aceh Tamiang Diminta Patuhi PT TUN

“APH, termasuk juga Polres Sampang, harus bersikap netral dan hati-hati menjaga marwah Polri jelang proses politik Pilkada Sampang. Jangan sampai, proses penegakan hukum bercampur-aduk dengan proses politik yang justru terkesan menguntungkan salah-satu paslon. Padahal, semua mafhum netralitas Polri dalam setiap proses politik merupakan hal yang mutlak, tak bisa ditawar, ” jelas Muchlas.

BACA JUGA:  Dua Kandidat Bupati Aceh Utara Mendaftar Ke NasDem

“Pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa. Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Tugas pokok lembaga itu adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi, ” tambah Muchlas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com