JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menggelar pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020 hingga 2022, Rabu (24/5/2023).
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik korupsi yang merugikan negara,” kata Dr. Ketut Sumedana, Kejaksaan Agung.
Melalui tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan menyeluruh.
Dalam rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan beberapa saksi, antara lain:
AA, yang menjabat sebagai Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
BI, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Surya Energi Indotama.
S, yang menjabat sebagai Direktur PT Sankeindo.
SS, yang merupakan pihak swasta.
Kapuspenkum memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap kelima individu tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para tersangka dengan inisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada rentang waktu 2020 hingga 2022.
“Pemeriksaan kepada para saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020 hingga 2022,” ujar Kapuspenkum, Rabu (24/5/2023).
Kejaksaan Agung berharap melalui pemeriksaan saksi ini, akan diperoleh informasi penting dan bukti yang cukup untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut, kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar, sehingga Kejaksaan Agung bertekad untuk mengusutnya secara tuntas dan adil.














