Aceh Barat Daya – Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari atau yang akrab disapa Mus Sedong, mengajukan izin pengelolaan hutan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Pengajuan ini dilakukan melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah Seudong Rimba yang berlokasi di Gampong Ie Mirah.
Langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat, khususnya para korban konflik dan mantan Kombatan GAM.
Mereka berharap izin tersebut dapat segera disetujui agar dapat memanfaatkan lahan hutan secara legal dan produktif.
Bustami, salah seorang warga yang merupakan korban konflik, menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan oleh Mus Sedong.
“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ini. Kami, korban konflik, selama ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan lahan yang bisa kami kelola secara sah,” terangnya.
Menurutnya, dengan adanya HKM, pihaknya akhirnya memiliki harapan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik.
‘Ini adalah langkah yang baik, kai berharap dukungan penuh dari Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga harapan kami untuk kehidupan lebih layak dapat segera kami dapatkan,” ungkap Bustami.
Pengajuan izin ini selaras dengan butir perdamaian dalam MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang mengamanatkan penyediaan lahan bagi korban konflik dan mantan Kombatan GAM.
“Sudah hampir 20 tahun kami berupaya mendapatkan lahan bagi eks Kombatan dan korban konflik. InsyaAllah, dengan doa serta dukungan masyarakat Aceh Barat Daya, harapan ini bisa segera terwujud melalui skema HKM,” ujar Mus Sedong.
Hutan Kemasyarakatan (HKM) merupakan salah satu skema perhutanan sosial yang memberikan hak kelola kepada masyarakat atas kawasan hutan negara dalam jangka waktu tertentu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan melalui pengelolaan yang berkelanjutan.
Skema ini memungkinkan kelompok tani, koperasi, atau komunitas lokal untuk memanfaatkan hutan dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
HKM berlaku untuk Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas dengan jangka waktu izin selama 35 tahun dan evaluasi setiap lima tahun sekali.
Dalam implementasinya, masyarakat diperbolehkan menanam tanaman produktif seperti kopi, kakao, atau tanaman agroforestri lainnya yang dapat meningkatkan perekonomian mereka.
Namun, mereka tetap memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan tidak mengalihfungsikan lahan secara sembarangan.
KTH Tuah Seudong Rimba mengajukan izin pengelolaan seluas 2.000 hektare, yang rencananya akan dikembangkan menjadi perkebunan kopi serta tanaman produktif lainnya.
Dengan sistem pengelolaan yang intensif, lahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya bagi korban konflik.
Selain itu, masyarakat juga berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah eksploitasi yang berlebihan.
“Kami ingin lahan ini tetap terjaga kelestariannya, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh generasi mendatang,” kata Ali, tokoh masyarakat setempat.
Dalam proses pengajuan ini, KTH Tuah Seudong Rimba didampingi oleh Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie di bawah KPH Wilayah V Aceh sebagai pemangku kawasan hutan di tingkat lapangan.
Kepala KPH Wilayah V Aceh, Anbiya, berharap agar lahan yang diajukan dapat dikelola secara bertanggung jawab dan tetap menjaga kelestarian hutan.
“Kami berharap lahan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, tegas Anbiya, penting bagi KTH Tuah Seudong Rimba untuk menjaga kawasan ini agar tidak terjadi perambahan yang dapat merusak ekosistem hutan.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, skema HKM diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi tanpa merusak keseimbangan ekosistem hutan.








