HALMAHERA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan total senilai Rp30,325,759,000 untuk mendukung Pemilihan Bupati tahun 2024, Kamis (26/10/2023).
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, dan Ketua KPU Halmahera Timur, Mudafir Hi Taher Lambutu, melakukan penandatanganan dalam acara yang dihadiri oleh Komisioner KPU, Ahmat A Fauto, Sukardi Little, Rahmawati B Bangsa, dan Ismail Sudin. Turut hadir juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur, Joko Laleno.
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub berharap agar KPU dan Pemerintah Daerah dapat terus bekerja sama dalam pengelolaan anggaran, termasuk dalam hal pelaporan.
“Kerja sama dengan TPAD sangat penting dalam pengelolaan dana ini,” ujar beliau.
Ketua KPU Halmahera Timur mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemkab Halmahera Timur dan Banggar DPRD Halmahera Timur atas dedikasi dan waktu yang telah mereka luangkan dalam pembahasan hingga penandatanganan NPHD. Ia juga menekankan bahwa anggaran untuk Pemilihan Bupati tahun 2024 masih dapat mengalami penyesuaian, tergantung dari anggaran yang diberikan oleh Pemprov Maluku Utara.
“Kami akan memastikan anggaran yang ada akan dikelola dengan baik melalui addendum atau perubahan nilai NPHD. Terima kasih atas kerja sama yang baik, kami akan terus berkoordinasi dalam penggunaan anggaran ini,” tambahnya.
Dengan penandatanganan NPHD ini, diharapkan Pemilihan Bupati Halmahera Timur tahun 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan adil demi kepentingan masyarakat.














