KARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menggelar koordinasi terkait pembentukan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Karo pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, didampingi Kabid Satpol PP, Deltra Tarigan. Sementara itu, KPU Kabupaten Karo diwakili oleh Ketua KPU, Rendra Gaule Ginting, yang didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Karo, Ekadody, beserta staf Subbag SDM KPU.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas mengenai pembentukan Petugas Ketertiban TPS, yang akan dilaksanakan setelah pengangkatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas ini akan bertugas menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya pemungutan suara pada Pilkada 2024. Pembentukan Petugas Ketertiban TPS dijadwalkan akan dilakukan paling lambat 7 hari setelah penetapan anggota KPPS.
Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaule Ginting, menyampaikan bahwa koordinasi berjalan dengan lancar dan semua persiapan terkait pembentukan petugas ketertiban TPS telah disepakati.
“Ya, kita sudah melakukan koordinasi mengenai hal tersebut, dan semua berjalan dengan baik. Terima kasih,” ujar Rendra singkat.
Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama proses pemilihan, serta mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada yang transparan dan tertib.