Aceh Barat Daya — Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini menjadi salah satu episentrum perdebatan besar di sektor pertambangan Aceh.
Setidaknya sepuluh perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) biji besi dengan total konsesi mencapai lebih dari 8.300 hektare, tersebar di Kecamatan Babahrot, Kuala Batee, hingga Manggeng dan Lembah Sabil.
Beberapa perusahaan bahkan sudah beroperasi penuh dan memiliki izin produksi hingga lebih dari satu dekade mendatang.
Namun, geliat investasi yang begitu besar itu justru meninggalkan pertanyaan besar: apa manfaat nyata yang kembali kepada masyarakat dan daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun hariandaerah.com, daftar perusahaan pemegang IUP di Abdya antara lain, PT Juya Aceh Mining – Babahrot (100 ha), yang sudah produksi hingga 16 Juli 2028.
Selanjutnya PT Sinar Mentari Dwiguna – Babahrot (100 ha), sudah produksi, PT Bumi Babahrot – Babahrot (550 ha), produksi hingga 30 Maret 2034.
Juga ada PT Leuser Karya Tambang – Babahrot (98 ha), produksi hingga 26 Juli 2030 dan PT Athena Tambang Jaya – Babahrot (197 ha), yang saat ini masih dalam status rekomendasi.
Terbaru PT Abdya Mineral Prima – Babahrot/Kuala Batee (2.319 ha), eksplorasi 2024–2032, PT Metalindo Alam Lestari – Babahrot/Kuala Batee (2.704 ha), eksplorasi 2025–2033.
Seterusnya, PT Sukses Nanggroe Mas – Babahrot (140 ha), rekomendasi 2024, PT Aceh Mandiri Persada – Babahrot/Kuala Batee (995,68 ha), rekomendasi 2024 dan PT Laguna Jaya Tambang – Manggeng/Lembah Sabil (1.090 ha), rekomendasi 2025.
Dengan total konsesi seluas itu, hampir 10 persen dari luas daratan Abdya kini dikuasai perusahaan tambang. Angka ini menandakan dominasi yang signifikan, di satu sisi menjanjikan potensi ekonomi, namun di sisi lain menyimpan risiko besar terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Secara teori, peluang ekonomi dari tambang bijih besi ini sangatlah besar. Harga bijih besi di pasar dunia saat ini rata-rata sekitar USD 100 per ton atau Rp1,5 juta per ton (kurs Rp15.000).
Jika satu hektare tambang diasumsikan mampu menghasilkan 5.000 ton bijih besi, maka nilai jual per hektare dapat mencapai Rp7,5 triliun. Dengan tarif royalti sekitar 3%, potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari satu hektare bisa menyentuh Rp225 miliar.
Artinya, jika seluruh konsesi 8.300 hektare benar-benar produktif, maka potensi nilai ekonomi yang berputar mencapai triliunan rupiah.
Bahkan jika hanya 1% saja yang dialirkan ke PAD melalui skema bagi hasil, pemerintah daerah seharusnya bisa memperoleh belasan hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Kontribusi nyata terhadap PAD Abdya nyaris tidak terlihat. Pertanyaan besar muncul. Kemana aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Menanggapi situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya mengambil sikap tegas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pada Senin (22/9/2025), mayoritas anggota DPRK secara terbuka menolak keberadaan perusahaan tambang baru di wilayah setempat.
Wakil Ketua II DPRK Abdya, Nurdianto, menyatakan pihaknya mendukung penuh aspirasi warga yang menolak aktivitas tambang.
Ia menegaskan, lembaga dewan tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan rekomendasi izin oleh pemerintah kabupaten.
“Bukan hanya PT APM, semua tambang baru di Abdya harus kita tolak. Kami tidak pernah dilibatkan dalam persoalan ini, dan saya sendiri tidak pernah meneken soal tambang,” ujar Nurdianto.
Ia mencontohkan izin yang dikeluarkan pada 2025 untuk PT Laguna Tambang Jaya di Manggeng dan Lembah Sabil.
Menurutnya, keputusan itu diambil sepihak tanpa keterlibatan DPRK, sehingga memberi celah kuat bagi penolakan dewan.
Sikap serupa disuarakan sejumlah anggota DPRK lainnya, di antaranya Sardiman, Tanzilurrahman, Zulkifli, Tgk Mustiari, dan Roni Guswandi.
Mereka menegaskan, penolakan ini merupakan bentuk keberpihakan DPRK terhadap kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan.
Sejumlah perusahaan diketahui sudah memiliki izin produksi jangka panjang. Misalnya, PT Bumi Babahrot dengan izin berlaku hingga 2034 dan PT Leuser Karya Tambang yang berlaku hingga 2030.
Durasi panjang ini mencerminkan pemerintah membuka ruang besar bagi investasi jangka panjang.
Namun tanpa mekanisme pengawasan ketat, izin tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi daerah, terutama jika PAD tidak jelas dan dampak lingkungan tidak terkendali.
Selain masalah PAD, masyarakat juga menuntut agar program Corporate Social Responsibility (CSR) benar-benar dirasakan oleh warga lokal.
Mulai dari pembangunan infrastruktur desa, beasiswa pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi, seharusnya menjadi bagian dari kontribusi perusahaan.
Seorang tokoh masyarakat, Saleh, menyampaikan kekecewaannya terhadap pola hubungan perusahaan dengan masyarakat.
“Kalau tambang hanya menguntungkan orang luar dan tidak peduli dengan masyarakat setempat, itu sama saja menambah beban. Kami ingin tambang ini benar-benar memberi kesejahteraan bagi rakyat Abdya,” katanya.
Dengan luas konsesi ribuan hektare dan potensi pemasukan hingga miliaran rupiah per tahun, pertambangan bijih besi di Aceh Barat Daya sejatinya bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Namun syarat utamanya jelas: transparansi penerimaan PAD, penegakan kewajiban reklamasi pasca tambang, serta perlindungan lingkungan hidup.
Tanpa hal itu, keberadaan tambang justru berpotensi melahirkan bencana sosial-ekologis.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan provinsi. Masyarakat telah bersuara, DPRK sudah menegaskan sikap, tinggal bagaimana pemerintah menjawab dilema klasik ini. Mengejar investasi atau menjaga tanah untuk anak cucu.














