Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Camp Dimusnahkan

aceh

SUKA MAKMUE — Personel Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh, dan TNI dari Kodim 0116 berhasil menangkap lima terduga pelaku penambangan ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa (7/1/2025).

“Benar, ada lima orang yang kami amankan terkait penambangan ilegal, yaitu AI (44) sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Rabu (8/1/2025).

Iptu Vitra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan selama patroli gabungan selama dua hari, Senin hingga Selasa, 6–7 Januari 2025. Tim mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Beutong dan segera menuju lokasi.

BACA JUGA:  Kadis PUPR Kota Banda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya

“Pada hari pertama, kami menerima informasi masyarakat mengenai penambangan ilegal. Saat tiba di lokasi, kami menemukan aktivitas penambangan emas menggunakan ekskavator dan langsung menangkap para pelaku,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator, pasir emas seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.

“Kelima terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Vitra.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyisir lokasi lain di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas tambang telah ditinggalkan oleh pemilik atau pekerja.

“Di lokasi itu, kami menemukan satu gubuk yang digunakan sebagai camp penambang. Gubuk tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” ungkap Iptu Vitra.

BACA JUGA:  Mantan Ustadz Akhirnya Dicambuk 150 Kali, Kasus Rudapaksa Santri

Petugas juga memasang spanduk dan pamflet imbauan di lokasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

“Imbauan ini sudah sering kami sampaikan, tetapi aktivitas ilegal terus dilakukan. Penambangan emas ilegal ini merusak lingkungan dan harus dihentikan,” tegasnya.

Vitra menambahkan bahwa pihaknya mendorong para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi mencarikan solusi, seperti mengusulkan wilayah tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“WPR bisa mendukung ekonomi masyarakat sekaligus memastikan perlindungan lingkungan melalui rehabilitasi sesuai aturan. Namun, ini memerlukan dukungan dari semua pihak,” tutup Iptu Vitra.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *