KOTA LANGSA – Mantan Ustadz dan Pimpinan Dayah, MR (38) akhirnya dicambuk sebanyak 150 kali oleh petugas Satpol PP-WH Kota Langsa bersamaan dengan pelaksanaan hukuman cambuk bagi 10 pelaku pelanggar Syariat Islam lainnya, Senin (12/08/2024).
Hukuman cambuk kepada 11 pelanggar Syariat Islam ini dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di Tribun Lapangan Merdeka Langsa dengan dihadiri Forkopimda Kota Langsa dan disaksikan ratusan masyarakat.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Langsa, Muhammad Daud SH dilokasi acara menyampaikan, MR dijatuhkan hukuman cambuk berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor:19K/AG/JN/2024, Tanggal 17 Juli 2024 dengan amar putusan Terdakwa menjalani pidana hukuman cambuk sebanyak 150 kali.
“selanjutnya terdakwa dikurangi masa tahanan sementara, sehingga MR harus menjalani pidana cambuk sebanyak 141 kali,” jelas M Daud.
MR yang sudah ditahan dalam Lapas Kelas II B Langsa sekitar Bulan Oktober Tahun 2023 ini merupakan pelaku rudapaksa terhadap 2 orang santriwati Dayah yang pernah dipimpinannya.
Sehingga MR dijatuhkan putusan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan terhadap perkara nomor 22 dengan korban anak dibawah umur dalam sidang Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Langsa.
MR juga diputuskan dijatuhi 150 kali hukuman cambuk oleh Majelis Hakim MS Langsa untuk perkara nomor 23 dengan korban lainnya seorang wanita dewasa.














