Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Polri  

Ternyata Ini Alasannya Lucky Hakim Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

lucky hakim
Lucky Hakim, merupakan seorang aktor, penulis, dan politikus kebangsaan Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mantan wakil bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Panggilan tersebut dilakukan menyusul adanya kontroversi yang melibatkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Jumat (14/7/2023).

Lucky Hakim tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa ia hadir sebagai saksi berdasarkan surat panggilan yang dikirimkan ke rumahnya.

“Jadi hari ini saya datang ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan dari surat yang dikirimkan ke rumah saya terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama tadi saya baca di surat itu jam 10:00 WIB hari ini di Mabes Polri,” kata Lucky Hakim saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA:  Oknum Keuchik Diduga Anianya Seorang Warga di Aceh Besar

Lucky Hakim, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, terlibat dalam kasus ini karena pernah menghadiri beberapa acara di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Kemunculannya dalam sebuah video yang menunjukkan dugaan penistaan agama saat ia menyanyikan lagu Havenu Shalom Aleichem dalam sebuah acara di pondok pesantren tersebut menjadi perhatian publik.

“Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini,” tutur Lucky Hakim.

Lucky Hakim juga menduga, bahwa ia dipanggil sebagai saksi karena kehadirannya yang tercatat dalam video-video terkait kasus ini. Ia berharap bahwa penyidik akan menanyakan peristiwa pada hari tersebut dan meminta keterangannya mengenai apa yang terjadi.

“Kalau saya menduga saat ini kan bahwa terkait saya menjadi saksi karena di video-video itu kan ada muka saya, maka mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” sambungnya.

BACA JUGA:  Kapolresta Tegaskan, Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh "Hoaks"

Selain itu, Lucky Hakim menjelaskan bahwa kunjungannya ke Pondok Pesantren Al-Zaytun sebelumnya dilakukan atas undangan resmi kepadanya.

“Itu terjadi saya datang ke Al-Zaytun itu tanggal 29 Juli 2022, itu pertama saya datang ke sana sebagai tamu undangan dan waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang,” jelasnya.

Dengan kedatangan Lucky Hakim di Bareskrim Mabes Polri, diharapkan keterangannya sebagai saksi dapat memberikan klarifikasi dan pemahaman yang lebih jelas terkait kasus dugaan penistaan agama yang tengah ditangani oleh pihak berwenang.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *