Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Miliki Aset Rp700 Juta Lebih, Keberadaan Koperasi Puskesmas Larangan Diduga Belum Berbadan Hukum

Koperasi Karyawan Puskesmas Larangan
Puskesmas Larangan (Foto Istimewa)

BREBES – Adanya surat kaleng yang beredar berkait dengan keberadaan Koperasi Puskesmas Larangan menimbulkan sorotan dari aktifis masyarakat. Pasalnya, dalam penggalan surat dalam bentuk pengaduan itu menyebutkan ihwal keterbukaan keuangan dari pengelolaan koperasi tersebut.

Aktifis dari Garuda Sakti Kabupaten Brebes Eko Sundung Prakoso kepada awak media Rabu 3 Desember 2025 mengaku kalau dirinya mendapatkan penggalan surat pengaduan berkait dengan koperasi karyawan Puskesmas Larangan. Dia menduga kalau surat tersebut dibuat oleh karyawan Puskesmas yang resah dengan pengelolaan koperasi tersebut.

Dimana, dari informasi yang dia terima koperasi tersebut diduga belum Berbadan Hukum. Bahkan, lanjut dia, di surat tersebut juga menyebut kalau koperasi itu sudah beroperasi lama. Hingga sudah memiliki aset mencapai Rp.700 Juta lebih.

BACA JUGA:  1,25 Ton Beras Disalurkan Ketua DPC Granat Tanggamus dan PT Media Prioritas Tivi Sambut HUT ke-80 RI

Atas persoalan itu, Eko Sindung mengaku akan mendalami adanya persoalan tersebut. Pasalnya, ada dugaan koperasi itu belum memiliki badan hukum. Apalagi, aset yang dimiliki sudah mencapai Rp.700 juta yang dihimpun dari karyawan. “Kalau pun ini benar, tentu itu melanggar Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 46 (1),” terang dia.

Dia pun meminta kepada Kepala Puskesmas Larangan yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, dr Tambah Raharjo untuk memberi penjelasan berkait dengan pengelolaan Koperasi Karyawan Puskesmas Larangan.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes dr.Tambah Raharjo saat dikonfirmasi awak media menyebut kalau koperasi Puskesmas Larangan sudah lama tidak beroperasi. “Sudah lebih satu tahun yang lalu, paguyuban simpan pinjam dibubarkan. Itu bisa di kroscek ke karyawan Puskesmas Larangan,”ujar Tambah Raharjo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Larangan.

BACA JUGA:  Polri dan Pemkab Brebes Kolaborasi, Tanam Jagung Serentak di Wangandalem, Dukung Swasembada Pangan 

Terkait dengan aset yang mencapai ratusan juta, Tambah menyebut kalau itu sudah dikembalikan ke masing-masing anggota sesuai dengan simpanan wajib yang tersimpan. Ia juga menyebut kalau kabar berita tersebut kurang tepat.

“Ya sudah dikembalikan ke masing-masing sesuai simpanan wajib yang tersimpan..itu beritanya juga kurang tepat,karena anggotanya semua karyawan puskesmas larangan,” pungkas dia.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *