BANDA ACEH – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua pelaku berinisial BA (29), warga Sumatera Barat, dan MS (21), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar, ditangkap pada Senin (22/9/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, mengatakan para pelaku telah melakukan aksi curanmor di 16 lokasi berbeda. “Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah 16 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah setelah interogasi lanjutan,” ujar AKP Donna, Senin (22/9/2025) pagi.
Kasus ini berawal dari laporan korban Dini Julia Putri (23), warga Sumatera Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di depan kosnya di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Minggu (21/9/2025) malam. Saat itu korban sempat mendengar suara mencurigakan di depan kos, namun saat mengecek, sepeda motornya sudah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan mendapatkan informasi adanya seorang pelaku yang diamankan warga Krueng Barona Jaya setelah menjadi sasaran amuk massa. Pelaku berinisial BA kemudian diselamatkan dan diamankan oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku beraksi bersama rekannya MS, yang kemudian ditangkap di rumahnya.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor (Yamaha R15 warna biru, Yamaha Mio Soul, dan Honda Beat) serta satu kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Donna.








