Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Parah! 2 Pria di Aceh Timur Transaksi Narkoba di Pekarangan Masjid

pelaku-pengedar-narkoba
Kapolres AKBP Andy Rahmansyah saat memberikan keterangan pers dengan memperlihatkan pelaku dan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram, di Mapolres Aceh Timur, Rabu (8/3/2023) (Foto: Antara)

ACEH TIMUR – Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang hendak transaksi jual beli barang terlarang tersebut di Pekarangan masjid, Kamis (9/3/2023).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram.

“Kedua pelaku diduga sebagai pengedar, keduanya ditangkap pekarangan sebuah masjid di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur,” kata Andy.

Kedua pelaku yakni berinisial MH (28), warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, dan SN (23), warga Gampong Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Andy mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi yang didapatkan, Polres Aceh Timur menugaskan personal Opsnal Satuan Reserse Narkoba untuk Melakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Kucurkan Dana Rp2,3 M, PUPR Aceh Barat Lakukan Pemeliharaan Lintasan Layung - Gunong Meuh

“Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di halaman sebuah masjid di kawasan Idi Tunong. Kemudian, polisi mendatangi lokasi tersebut dan menangkap MH dan SN pada Senin kemarin sekira pukul 16.30 WIB,” ujar Andy.

Lebih lanjut, Andy mengatakan, ketika hendak ditangkap MH dan SN mencoba kabur ke arah persawahan. Namun, keduanya gagal melarikan diri karena kesiagaan personel di lapangan.

“Dalam pemeriksaan, SN mengaku sabu-sabu tersebut milik AW. Petugas mendatangi rumah AW di Idi Tunong. Namun AW melarikan diri dari rumah, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Andy.

BACA JUGA:  Kader Gerindra Aceh Besar Deklarasikan Relawan Garuda Putih untuk Menangkan Musannif-Sanusi

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati, ujarnya.

“Kami mengajak masyarakat agar terus memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting mewujudkan Aceh Timur bebas narkotika,” ucap Andy.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *