Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Pastikan Tidak Jual Sirup Dilarang, Petugas Amankan Obat-obatan Cair di Sejumlah Apotik di Aceh Barat

Kasat Reskrim Aceh Barat, AKP Riski Ardian didamping Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Syarifah Junaida saat melakuka sidak sirup dilarang edar
Kasat Reskrim Aceh Barat, AKP Riski Ardian didamping Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Syarifah Junaida saat melakuka sidak sirup dilarang edar di sejumlah Apotek di Meulaboh, Sabtu (22/10/2022). (Foto: Harian Daerah: Banta Sulaiman)

Aceh Barat – Dinas Kesehatan dan Polres Aceh Barat melakukan sidak ke sejumlah apotek di Meulaboh untuk memastikan tidak adanya sirup yang dilarang edar, Sabtu (22/10/2022).

Sidak itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor SR.01.05/111/3461/2022 perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, guna memastikan tidak beredarnya obat-obatan jenis sirup kepada anak anak untuk sementara waktu.

Dinkes bersama Polres Aceh Barat dalam melaksanakan sidak tersebut, menemukan adanya sejumlah apotek masih menjual obat tersebut, tapi beberapa karyawan apotek mengklaim obat itu tidak dijual lagi meski terpanjang di steling obat.

Dengan adanya temuan tersebut, maka petugas meminta pihak apotek mengamankan semua obat jenis sirup tersebut kedalam kardus dengan dibuat berita acara bersama pihak kepolisian obat-obatan tersebut tetap disimpan di apotik yang bersangkutan dan tidak diperjualbelikan untuk sementara.

Kapolres Aceh Barat AKBP Panji Santoso, melalui kasat Reskrim AKP Riski Andrian mengatakan, pelaksanaan sidak tersebut bersifat menghimbau kepada pemilik apotek agar menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk cair seperti sirup sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Rebutkan Trophy Pj Bupati Aceh Barat, 64 Tim Se-Aceh Akan Berlaga

“Untuk obat sirup cair yang masih dipajang di etalase beberapa apotek tadi saat sidak sudah diamankan sendiri oleh pihak apotek untuk tidak di jual lagi sementara waktu,” kata AKP Riski Andrian.

Langka ini bertujuan memutuskan mata rantai penyakit gangguan ginjal yang diduga disebabkan oleh beberapa sirup atau  obat cair yang mengandung bahan Etilen Glikol,” kata Riski Andrian.

Lanjutnya Riski Andrian, terkait peredaran obat tersebut masih membutuhkan hasil penelitian, apakah kandungan obat sirup penyebab terjadinya gagal ginjal pada anak-anak atau bukan. Sehingga penjualan menyangkut dengan jenis obat cairan untuk anak-anak sementara waktu di stop dulu.

“Terkait peredaran obat tersebut masih membutuhkan hasil penelitian, apa benar obat sirup penyebab terjadinya gagal ginjal pada anak-anak atau bukan, sehingga menyangkut dengen jenis obat cairan sementara waktu kami himbau disetop dulu”,pungkasnya AKP Riski Andrian

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Syarifah Junaidah yang ikut serta melakukan sidak ke sejumlah apotek di Meulaboh mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada balita atau anak-anak yang mengalami gangguan ginjal, akan tetapi ada satu pasien balita yang menjadi dugaan gangguan ginjal sementara, namun belum bisa dipastikan,” jelasnya

BACA JUGA:  KPK Berhasil Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap Bangkalan

Tambahnya, terkait ada dugaan balita yang mengalami gangguan ginjal tersebut belum bisa dipastikan, karena masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut ke RSUZA Banda Aceh,” ungkap Syarifah Junaidah.

Dikatakannya, untuk sementara waktu kepada semua apotek dan toko obat untuk tidak menjual sirup semua jenis dalam bentuk cairan, dan semua sirup yang ditemukan dalam Sidak tersebut diamankan atau dipeking di masing-masing apotek, sehingga semua obat jenis cairan untuk anak distop untuk sementara waktu dan tidak dibenarkan beredar sebelum ada hasil penelitian penyebab terjadinya gagal ginjal pada anak-anak.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *