Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pelantikan Walikota Langsa Masih Tanda Tanya, Syaridin Disinyalir Ada Kepentingan Atas Penundaan

IMG 20250310 210102
Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa, Ngatiman T. S.Pd. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist)

KOTA LANGSA – Pelantikan Walikota Langsa terpilih masih menjadi tanda tanya besar kapan akan dilaksanakan. Karena sudah 3 bulan sejak proses Pilkada Tahun 2024 selesai, sampai saat ini belum ada jadwalnya, Senin (10/03/2025).

Bahkan Pemerintah Kota Langsa dibawah kepemimpinan Syaridin S.Pd M.Pd disinyalir diam ditempat, tidak melakukan tindakan apapun dan terkesan menikmati keadaan belum dilantiknya Walikota Langsa terpilih.

Padahal sudah jelas, pelantikan Walikota Langsa merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun nyatanya, pelantikan masih tertunda. Hal ini tentunya telah mencederai prinsip demokrasi di Indonesia.

Pelantikan Walikota Langsa sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP)Kota Langsa No. 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 serta Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan Nomor 17/PHPU.WAKO.XIII/2025 Tanggal 04 Februari 2025.

Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa, Ngatiman T S.Pd menyampaikan bahwa pihaknya sangat kecewa atas ketidakpastian tersebut, padahal kita sudah berjuang mengikuti Pilkada Langsa dengan harapan Walikota Langsa terpilih dapat segera dilantik sehingga Pemerintahan tidak mengalami stagnasi.

BACA JUGA:  Tandatangan NPHD Pilkada, Panwaslih: Pemko Langsa dan DPRK Bantu Anggaran Jika Kurang

“Keterlambatan ini disinyalir terkait adanya kepentingan politik Pj Walikota Langsa, Syaridin yang diduga menunda pelantikan ini,” ucap Ngatiman kepada hariandaerah.com.

Hal ini terlihat jelas karena tidak adanya upaya dari Pemko Langsa seperti menikmati keadaan ini dengan tidak adanya permintaan Jadwal Pelantikan maupun pernyataan secara tertulis dari Pemko Langsa yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

“Banyak kepentingan politik yang dikelola dan saling bertabrakan. Kami yakin ini permainan elit, terutama Pj Walikota Langsa, Syaridin yang mengelola kepentingan ini agar tetap memiliki kekuasaan di Kota Langsa,” sebut Ketua Fraksi PAN asal Dapil III Kota Langsa.

Ngatiman kemudian mengatakan, bahwa belum terbentuknya AKD di DPRK Langsa bukan menjadi alasan penundaan. Karena AKD bukanlah satu syarat sah untuk pelaksanaan Sidang Paripurna DPRK.

“Pimpinan DPRK Langsa telah meminta Jadwal pelantikan pada Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat resmi sebanyak 2x, namun hingga saat ini belum ada satu balasan surat resmi yang ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Aceh,” terang alumni HMI ini.

BACA JUGA:  Sambut Dubes Palestina, Walikota: Warga Kota Selalu Siap Berikan Dukungan

Diketahui, dari 21 Kabupaten/Kota di Aceh Pasca Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi, hanya Kota Langsa yang belum ada Jadwal Pelantikan hingga hari ini.

“Oleh karena itu, kami harap perlu ada kejelasan dari Gubernur Aceh untuk segera memberikan jadwal pelantikan Walikota Langsa Terpilih,“ ungkap Ngatiman.

Mata masyarakat kini tertuju pada Gubernur Aceh. Mereka menunggu jawaban dan tindakan nyata demi menjaga demokrasi di Provinsi Aceh. Apakah akan segera mengakhiri polemik ini atau terus membiarkannya berlarut?

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Akademisi sangat menyayangkan keterlambatan pelantikan Walikota Langsa, karena telah mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan, sehingga TPP ASN terlambat dan sistem Birokrasi juga terhambat.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *