KARO – Sebanyak 613 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, pada Sabtu (17/8/2024). Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi.
Kegiatan pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe ini turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo. Secara simbolis, remisi diserahkan oleh Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, melalui Kepala Pengadilan Negeri Kabanjahe, Cipto Hosari Parsaoran Nababan, S.H., M.H., kepada tiga perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menegaskan bahwa remisi adalah salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan, sesuai dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi merupakan hak yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bertujuan untuk membantu narapidana segera berintegrasi kembali ke masyarakat.
“Remisi memungkinkan narapidana untuk melanjutkan hidup secara normal, mengemban tanggung jawab sebagai anak, orang tua, dan anggota masyarakat,” tambahnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H., M.H., menambahkan bahwa remisi diharapkan dapat mendorong narapidana untuk meningkatkan kualitas diri mereka, baik dalam hubungan dengan Tuhan maupun dengan masyarakat.
“Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi narapidana, tetapi juga bagi kehidupan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif.














