Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap, Korban Anak Teman Kerja

WhatsApp Image 2025 07 08 at 12.19.49
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti, Selasa (8/7/2025). (Foto: hariandaerah.com/H/Q).

BANDA ACEH — Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ia ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan seorang gadis berusia 14 tahun yang tak lain adalah anak dari rekan kerja pelaku. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan langsung dari anaknya, yang kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Mata Ie,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA:  Yayasan Trisakti Versi Anak Agung Menang Kasasi MA, Versi Nadiem Tak Bisa Ajukan PK

Menurut Fadilah, peristiwa memilukan ini terjadi selama dua tahun, dari 2018 hingga 2020, saat pelaku dan keluarga korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka tinggal di dua ruko yang bersebelahan, dan ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkapnya.

Modus pelaku bermula pada 2018, saat korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar. Pelaku meminta korban membantunya bekerja di ruko, namun itu hanyalah cara untuk melancarkan aksi bejatnya.

Setelah melakukan pelecehan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan iming-iming uang jajan.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Nagan Raya Amankan 2 Pemuda, Diduga Bandar Narkoba

“Aksi tersebut berlangsung hingga 2020. Setelah orang tua korban mengetahui kejadian itu, mereka langsung melapor ke kami,” tambah Fadilah.

Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta para ahli, dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum terhadap korban.

“Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Fadilah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *