JAKARTA SELATAN – Selama periode Januari hingga Juli 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah menindak 45 warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).
“Sejauh ini, pada tahun 2023 secara total Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 45 orang warga negara asing,” kata Sengky
Lebih lanjut, Sengky mengatakan, penindakan tersebut, dilakukan oleh operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yakni Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pemkot Jakarta Selatan dilibatkan dalam operasi gabungan tersebut.
“Kali ini, orang asing penghuni Apartemen Casablanca dan Apartemen Casablanca Mansion yang menjadi target kegiatan ini,” ujar Sengky.
Tak hanya itu, Sengky juga memastikan Imigrasi dan stakeholder lainnya akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA.
“Kami akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap orang asing demi memberikan rasa aman bagi setiap orang yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, operasi gabungan Timpora merupakan bentuk sinergi antarinstansi.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, diharapkan setiap personel yang terlibat selalu berkoordinasi dan peka terhadap setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing,” kata Ibnu.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menggelar operasi gabungan di dua apartemen di kawasan Pancoran. Hasilnya, petugas menindak tujuh WNA yang melanggar aturan keimigrasian.














