Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pimpinan Dayah Istiqamatul Khairat Nagan Apresiasi Dinas Dayah Aceh

aceh
Pimpinan Dayah Istiqamatul Khairat Nagan Raya Saat Sambut Keadatangan Rombong Dinas Pendidikan Dayah dan Kejati Aceh di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Senin (30 /10/2023). (Foto: hariandaerah.com/Sofyan).

NAGAN RAYA – Pimpinan Dayah Istiqamatul Khairat Abi Alwi Al-Waliyah merasa bangga dan mengapresiasi atas kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Dayah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam rangka memberikan sosialisasi penyuluhan hukum bagi santri dalam program Jaksa Masuk Dayah (JMD).

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Dayah Istiqamatul Khairat, Abi Alwi di sela-sela acara JMD di komplek Dayah, di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Senin  (30 /10/2023).

“Dengan kehadiran Tim Penyuluhan Hukum ini maka kami memiliki ruang untuk berdiskusi dalam hal hukum yang berlaku. Karena selama ini, timbul keraguan ketika mengambil tindakan terhadap santri yang melanggar peraturan dayah,”kata Abi Alwi.

Lebih lanjut, kata Abi Alwi , saat ini banyak terihat ketika pihak dayah atau sekolah mengambil tindakan, maka ada santri yang keberatan kemudian melaporkan ke Pihak yang berwajib sehingga pimpinan dayah akan berurusan dengan hukum.

BACA JUGA:  Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Sukses Ikuti Talenta Digital Bootcamp Internasional

“Oleh karena itu, saya minta kepada dewan guru, santri dan pengurus dayah untuk dapat berpartisipasi aktif dalam acara JMD ini. Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung, karena Bapak-bapak ini Alhamdulillah sedang ada bersama kita,” pinta Abi Alwi.

Sementara itu, Dalam sambutannya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Musmulyadi S.Pd.I MM mengucapkan, terimakasih kepada pimpinan dayah yang terbuka menerima penyuluhan hukum dalam program JMD ini.

“Kita bermaksud memberikan penerangan hukum dan kita mohon kepada dayah untuk meningkatkan kewaspadaan dalam hal pengawasan di dayah sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 451.44/20931 Tentang Himbauan Pembentukan Pengawasan Dayah terkait antisipasi isu-isu kekerasan di dayah,” kata Musmulyadi.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menerangkan, kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum sangat diperlukan. Sebab penegakan hukum dilakukan dengan 2 cara yaitu secara represif (penindakan) maupun preventif (pencegahan). Ini berhubungan dengan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Sebagaimana terdapat pada Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kejaksaan RI yakni peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

BACA JUGA:  Sanggar Cut Nyak Dhien Terus Lestarikan Seni dan Budaya, Ini Harapan Kadisbudpar Aceh

“Maka melalui Program JMD ini diharapkan dapat dilaksanakan terus menerus dan berkelanjutan dengan mengedepankan penegakkan hukum secara preventif (pencegahan) agar tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran hukum di kalangan santri semakin tinggi,” jelas Ali.

“Saat ini, kami sudah menyelesaikan sosialisasi di 18 Kabupaten dan Kota di Aceh, doakan agar di sisa kabupaten kota yang ada dapat berlangsung dengan sukses dan lancar seperti sebelumnya,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *