Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pj Gubernur Aceh Paparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA (kanan) didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh selaku PPID Utama Pemerintah Aceh Marwan Nusuf memaparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik dalam Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (13/11/2024). (Foto: Diskominsa Aceh)
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA (kanan) didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh selaku PPID Utama Pemerintah Aceh Marwan Nusuf memaparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik dalam Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (13/11/2024). (Foto: Diskominsa Aceh)

JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA memaparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik dalam Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pemerintah Aceh menjadi salah satu provinsi yang diundang untuk presentasi usai melalui tahapan pengisian kuesioner mandiri dan mendapat nilai terbaik. Turut hadir mendampingi Pj Gubernur Aceh dalam presentasi tersebut yaitu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh selaku PPID Utama Pemerintah Aceh Marwan Nusuf, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Safrizal AR bersama tim.

Dalam pemaparannya, Pemerintah Aceh secara konsisten meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui berbagai inovasi digital guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel serta memperkuat hubungan dengan masyarakat.

BACA JUGA:  Terkait Capaian Kinerja 2022 dan Target 2023, Ini Kata Kadisbudpar Aceh 

“Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi, termasuk penyediaan regulasi yang komprehensif dan pelatihan bagi petugas informasi. Dengan memperkuat Komisi Informasi Aceh, Pemerintah Aceh berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik,” ujarnya.

BACA JUGA:  WNI dan WNA Yang Hilang di Laut Singkil Ditemukan, Begini Kondisi Mereka

Dalam presentasi yang berjudul Kebijakan dan Strategi Pemerintah Aceh dalam Rangka Memenuhi Hak Akses Masyarakat atas Informasi Publik, Safrizal meyebutkan beberapa kebijakan dan regulasi yang dapat dilanjutkan implementasinya oleh Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024. Diantaranya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com