JAMBI – Polda Jambi berhasil amankan dua orang pelaku pemalsuan surat tanah seluas 90 hektar di Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Johan Silaen, memberikan pernyataan terkait penangkapan dua pelaku kasus pemalsuan surat lahan. Pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Rukli dan Marwiyah, dan keduanya saat ini telah ditahan di rutan Mapolda untuk menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan perkaranya.
Untuk saat ini, tim penyidik Polda Jambi telah menetapkan tiga tersangka, di mana dua di antaranya telah berhasil diamankan. Namun, satu orang tersangka bernama Ramli masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kabur sebelum berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.
“Benar, pelaku kita amankan pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu atas dugaan pemalsuan surat lahan di Kemingking,” ungkap Kompol Johan, Sabtu (1/7/2023), seperti dikutip dari Antaranews.
Lebih lanjut, ia menambahka, bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 163 KUHPidana, yang dapat menghadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kita sangkakan dengan pasal 263 dan atau pasal 163 KUHPidana, ancaman di atas 5 tahun penjara,” tambahnya.
Saat ini status mereka telah resmi diubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Proses perubahan status menjadi tersangka dilakukan setelah adanya cukup bukti yang mengarahkan pada keterlibatan mereka dalam kegiatan pemalsuan dokumen tersebut.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pemalsuan surat lahan di Kemingking dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.














