Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Polres Aceh Timur Amankan DPO Pelaku Pencabulan Anak

Polres Aceh Timur Amankan DPO Pelaku Pencabulan Anak IMG 20250506 155907
DPO pelaku pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak, US (40) yang diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Timur. (Foto:hariandaerah.com/Humas)

ACEH TIMUR – Kepolisian resort (Polres) Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pria, US (40) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pelaku pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Pelaku Jarimah Pemerkosaan yang merupakan warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur itu diketahui sudah 2 Tahun DPO sebelum diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat S.TrK S.I.K menyampaikan bahwa US (40) diamankan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR /POLDA ACEH, tanggal 04 Desember 2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/29/VI/ Res.1.4./2023/Reskrim, tanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:  Pria Rudapaksa Anak 7 Tahun Diamankan Polres Aceh Timur

“US diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 23.40 WIB pada Hari Rabu Tanggal 30 April 2025,” ucap Kasat Reskrim, Selasa (06/04/2025).

Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat mengamankan pelaku setelah mendapat informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo, Kecamatan Peurelak Timur.

“US sudah 2 tahun ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak,” katanya lagi.

US atas perbuatannya, disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku diancam Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” terang Iptu Adi Wahyu.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Timur Tahan Mantan Geuchik

Dengan kejadian itu, Kapolres Aceh Timur tidak lupa mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan menjaga anaknya masing-masing agar terhindar dari pelaku pencabulan.

Kapolres kemudian mengatakan, sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan.

“Ketika kasus kekerasan seksual terungkap, hal ini juga dapat memunculkan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi di masyarakat, serta peran pendidikan untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa di masa depan,” ungkap AKBP Irwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *