Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Curanmor, Dua Unit Motor Diamankan

WhatsApp Image 2025 04 25 at 10.50.46
Resmob Polres Bener Meriah Tangkap MN (22) di duga pelaku Curanmor (Foto: Humas Polres Bener Meriah).

REDELONG – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sebuah operasi penangkapan yang cepat dan terukur, Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Unit Reskrim Polsek Permata berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (22), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Kuta Binjei, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. MN diamankan tanpa perlawanan saat melintas di depan sebuah warung di pinggir jalan.

Aksi tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang warga Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah, terkait kehilangan sepeda motor milik anaknya yang terjadi saat bulan Ramadhan lalu.

BACA JUGA:  Pria di NTT Simpan Sabu Dalam Plastik Indomie

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Bener Meriah. Dua unit kendaraan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti yaitu satu unit Honda CBR tahun 2017 warna hitam merah dan satu unit Honda New CBR 150 R warna hitam.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminalitas.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bener Meriah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Bener Meriah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan ini, menurut polisi, tidak lepas dari peran serta dan dukungan informasi dari masyarakat.

Penulis

Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *