Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Soal Penghentian Kasus Penimbunan BBM, Ditkrimsus Polda Aceh Banta Tudingan YARA

Ditkrimsus
Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy Saat Konferensi Pers di Aula Ditkrimsus, Sabtu (15/4/2023). (Foto: hariandaerah.com/Herlin).

BANDA ACEHDitreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, membantah pernyataan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat tentang pemberhentian kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 24 ton di Aceh Barat.

Dalam tudingan YARA tersebut, kata Winardy, bahwa adanya dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat dan Polda Aceh menghentikan penyidikan secara diam-diam juga mengarah pada dugaan main mata yang telah ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Aceh pada (28/3/2023) lalu.

“Jadi menurut saya perihal tudingan YARA kami menghentikan penyidikan itu diam-diam sangat tidak berdasar. Sebab Senin kemarin kami baru menerima hasil dokumen lab terkait kandungan di solar itu,” kata Winardy saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Aceh, Sabtu (15/4/2023).

Ia mengatakan, dalam hasil laboratorium yang dilakukan di Medan, bahwa minyak tersebut mengandung B30 Biosolar. Hasil lab tersebut dikeluarkan pada 6 April 2023, dan baru diterima oleh Polda Aceh PDA Senin lalu.

BACA JUGA:  Polres Simeulue Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba dan Pencurian, Ini Ancaman Hukumannya

“Nanti yang bisa membaca hasil lab itu ahli. Kita nggak tau cara bacanya. Alasannya, hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru kita terima Senin kemarin yang diterima oleh Polda Aceh tanggal 10 April,” jelasnya.

Dari hasil itu, lanjut Winardy, dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori B30 atau biodiesel dengan kategori industri. Sementara yang bisa membaca tabel ini bukan polisi, karena polisi tidak punya keahlian di sana. Maka penyidik memeriksa saksi ahli dari Pertamina. Mereka yang bisa membaca tabel dan bisa menyatakan bahwa BBM itu masuk dalam kategori solar industri.

“Saya garis bawahi, tuduhan YARA tidak berdasar. Apa yang disampaikannya itu boleh dibilang termasuk berita bohong,” tuturnya.

“Saya nyatakan sekali lagi perkara tersebut belum kami hentikan karena kami harus memeriksa lagi walaupun hasil lab sudah kami pegang. Tapi kami harus periksa saksi ahli yang bisa baca tabel tentang BBM,” tegasnya.

BACA JUGA:  PJ Gubernur Aceh Dorong Penyelesaian Hak Tanah Eks Kombatan GAM

Kemudian, Dirkrimsus Polda Aceh juga membantah tudingan YARA yang menyebutkan Polda Aceh bermain mata dengan para pelaku. Winardy menegaskan pihaknya bekerja secara profesional dan mengedepankan scientific investigation.

“Semua sudah kami periksa, dokumen yang dinyatakan oleh pihak yang menyuplai dan sebagainya secara administrasi lengkap dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.

Namun untuk menyatakan bahwa BBM itu adalah oplosan atau bukan, apakah masuk dalam kategori standar minyak bio solar industri atau bukan, maka barang bukti tersebut dimasukan ke lab. Karena penyidik tidak bisa membaca table hasil dari lab, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan ahli untuk menterjemahkan.

“Saat ini ahli sudah dihubungi dan menyatakan siap melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat untuk menjelaskan,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *