Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

WhatsApp Image 2025 01 30 at 22.12.37 11zon
Dua Tersangka Penyelundupan 16 Kg Ganja Saat Diamankan Polres Lampung Selatan. (Foto: hariandaerah.com/Nazaruddin).

LAMPUNG SELATAN – Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, bersama KSKP Bakauheni, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 16 kilogram. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka diamankan, yakni JQPP (20), yang berperan sebagai kurir, dan RS (21), yang berperan sebagai pengendali.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni.

“Awalnya, KSKP Bakauheni melakukan pengungkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, kemudian pengungkapan ini dikembangkan bersama dengan Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan pada Jumat (24/1/2025),” ujar Kapolres Yusriandi.

Penyelundupan ganja ini dilakukan dengan modus yang cukup rapi. Barang haram tersebut dikemas dalam satu koli karung berwarna hijau dan disamarkan sebagai paket ekspedisi. Paket tersebut dikirim menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo dengan nomor polisi B 9281 UEX, yang berasal dari Medan dan ditujukan ke Kosambi, Tangerang, Banten.

Kapolres menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, ditemukan 16 paket ganja yang dibungkus plastik merah dan dilakban coklat dengan total berat mencapai 16,67 kilogram. Setelah menemukan barang bukti, polisi langsung melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

BACA JUGA:  Polisi Temukan 1,5 Ton BBM Bersubsidi di Aceh Timur, 3 Orang Diamankan 

Pengembangan penyelidikan mengarah kepada JQPP (20), seorang kurir yang bertugas mengambil paket ganja tersebut. Polisi berhasil menangkapnya di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. Setelah itu, polisi kembali melanjutkan penyelidikan dan menangkap RS (21) di Bandung pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

JQPP (20) mengungkapkan bahwa ia hanya disuruh mengambil paket ganja tersebut oleh RS (21), yang merupakan temannya sejak SMP. Sebagai imbalan, JQPP (20) menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap paket yang diambilnya.

“Kami sudah berteman sejak SMP, kemudian saya diberi uang Rp500 ribu untuk mengambil paket ganja,” ujar JQPP (20) saat diperiksa.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel Samsung dan Infinix serta resi pengiriman kargo J&T yang digunakan untuk mengirim ganja tersebut.

Kapolres Yusriandi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Secara ekonomis, nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp48 juta, dengan estimasi jumlah jiwa yang dapat terselamatkan sekitar 3.200 orang.

BACA JUGA:  Satreskrim Polresta Banda Aceh RJ kan Kasus Penganiayaan di MOSA 

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Lampung Selatan,” tegas AKBP Yusriandi Yusrin.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *