SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya memeriksa sebayak 10 orang saksi terkait kasus dugaan penimbunan 2 ton BBM bersubsidi jenis biosolar pada awal April lalu.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi tersebut, penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga melakukan pemeriksaan kepada pemilik SPBU Aceh Tengah yang menjual BBM subsidi kepada salah seorang penimbun.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, pemeriksaan 10 orang saksi dan pemilik SPBU itu setelah Sat Reskrim Polres Nagan Raya menangkap PH, DSU dan DK serta barang bukti BBM sebanyak 2 ton, di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong,” kata Machfud, kepada kepada hariandaerah.com, Jum’at (28/4/2023).
Dalam kasus ini, kata dia, ketiga tersangka diduga telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar dengan menggunakan 10 lembar barcode di 3 SPBU Kabupaten Aceh Tengah.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka mengaku BBM jenis biosolar itu didapatkan dari SPBU Nunang Negeri Antara 14.245.499, SPBU Tansaril 14.245.445 serta SPBU Kemili 14.245.438,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Machfud mengatakan, berdasarkan dari pemeriksaan tersebut, diduga nantinya akan bertambah saksi lain yang akan diperiksa oleh penyidik unit.
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka mendapatkan BBM bersubsidi biosolar itu, diduga dengan melibatkan 3 oknum petugas SPBU tersebut. Apalagi tersangka membeli di luar harga yang telah tetapkan.
“Keuntungan yang didapatkan oleh oknum SPBU mencapai Rp.650/ liter,” ucapnya.
Adapun SPBU dan para saksi yang diperiksa itu antara lain, Herman pemilik SPBU Nunang Negeri Antara, Muhammadin selaku pengawas, Haryandi pengawas, Sandi operator serta Firman Gustiara selaku operator.
“Kemudian Imaddudin pemilik SPBU Tansaril, Win Sejahtera selaku pengawas serta Mahko Miola selaku operator, dan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap M Zohri selaku pemilik SPBU Kemiri.” Pungkasnya.
Akibat kasus penimbunan 2 ton BBM bersubsidi tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun, serta denda paling tinggi Rp. 6 miliar rupiah.














