SIMEULUE – Setelah melalui tahapan penyelidikan yang cukup alot, termasuk tahapan mediasi, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue menetapkan Eri Susanti alias “ES” sebagai Terlapor dalam perkara penganiayaan terhadap Yanti Kasurawati menjadi tersangka.
Penetepan Tersangka Eri Susanti tersebut diketahui setelah pihak Polres Simeulue mengiriman Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kuasa Hukum Yanti Kasurawati, dengan nomor: SP2HP/80/VIII/Res.1.6/2024/Sat Reskrim tertanggal 12 Agustus 2024.
Kuasa Hukum Yanti, Idris, S.H.I kepada hariandaerah.com mengatakan, Eri Susan ditetapkan sebagai tersangka setelah didahului gelar perkara oleh Penyidik pada tanggal 12 Agustus 2024.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, pihak Polres Simeulue menetapkan Eri Susanti menjadi Tersangka,” kata Idris, Kamis (15/8/2024) dalam keterangan persnya di sebuah warung kopi kota Sinabang.
Idris mengungkapkan, pihaknya dari awal sudah percaya, bahwa Polres Simeulue bekerja secara profesional dan objektif serta tak pilih bulu dalam hal penegakan hukum dan keadilan.
“Dari awal kami sudah sangat yakin dan percaya bahwa Polres Simeulue akan bekerja secara profesional dan mengedepankan asas hukum equlity before the law, yang mana setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum, sehingga berdasarkan alat bukti sudah layak dan patut, maka Eri Susanti ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkap alumni fakultas Syariah UIN Ar-Raniy ini.
Diketahui sebelumnya, Eri Susanti dilaporkan Yanti Kasurawati dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya, sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP.B/38/VI/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 11 Juni 2024.
Saat dikonfirmasi hariandaerah.com ke Kasatreskirim Polres Simeulue melalui whatsapp nya, belum ada jawaban dari sang Kasat hingga berita ini ditayangkan.