JAKARTA – Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi bahwa salah satu tersangka kabur ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa dua pelaku yang baru ditangkap akan dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini, tepatnya pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F.
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa dua tersangka baru tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam jaringan judi online ini.
“MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs web dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan,” ungkap Wira.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi. Di antara mereka, terdapat tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, yang diduga bertugas mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Selain itu, Polri juga telah menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni A dan M.
Tersangka utama, AK, diduga memiliki peran signifikan dalam kasus ini. Meskipun tidak lolos sebagai pegawai Komdigi, AK diketahui memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup pemblokiran situs judi online yang sebelumnya diblokir oleh pemerintah.