Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Mafia Akses Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

judol
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Ist).

JAKARTA – Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi bahwa salah satu tersangka kabur ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa dua pelaku yang baru ditangkap akan dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini, tepatnya pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).

BACA JUGA:  Keluarga Pasien Laporkan RSUDZA ke Polda Aceh atas Dugaan Malpraktik, Begini Tanggapan Pihak RSUDZA

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa dua tersangka baru tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam jaringan judi online ini.

“MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs web dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan,” ungkap Wira.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi. Di antara mereka, terdapat tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, yang diduga bertugas mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Selain itu, Polri juga telah menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni A dan M.

BACA JUGA:  Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam Kalah Adu Finalti, Pelatih Sindir Wasit

Tersangka utama, AK, diduga memiliki peran signifikan dalam kasus ini. Meskipun tidak lolos sebagai pegawai Komdigi, AK diketahui memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup pemblokiran situs judi online yang sebelumnya diblokir oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com