LAMPUNG TENGAH – Dengan modus pemeriksaan janin, seorang petani berinisial FRM (41) diduga merudapaksa korban berinisial AN (21) di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan, bahwa FRM ditangkap oleh polisi di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (27/8/2024).
“FRM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (31/8/2024).
Menurut Kapolsek, FRM mengaku sebagai dukun sakti yang dapat memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual. Kapolsek menjelaskan bahwa aksi terakhir FRM terjadi pada Juli 2024 pukul 01.30 WIB di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah mendapatkan korban, lanjut Edi, FRM meminta korban untuk berhubungan badan dengannya dengan alasan ritual untuk memeriksa keadaan janin dalam kandungan. FRM juga mengklaim bahwa janin akan hilang jika korban menolak berhubungan badan.
kemudian, Kapolsek mengungkapkan bahwa seolah meyakinkan, pelaku pun menyiapkan barang ritual seperti 1 buah tespack, 1 stel pakaian korban warna pink, 1 helai celana dalam warna ungu, ¼ karung pupuk ponska, ¼ karung pupuk mutiara, 1 buah karung warna putih bertuliskan UREA, 2 (dua) buah shock sepeda motor, 1 buah kelapa yang telah dilubangi, 1 helai kain warna merah, 1 helai kain gurita, 2 helai kain mori, 4 buah benang.
“Perbuatan FRM jelas merupakan akal-akalan untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan memeras harta korban,” tegas Kapolsek.
Lebih parahnya lagi, Kapolsek mengungkap bahwa selain merudapaksa korbannya, FRM juga mematok tarif Rp. 10 juta.
Saat sadar, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FRM di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap.
“Kita dapatkan FRM di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan, pelaku pun mengakui perbuatannya,” katanya.
Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“FRM dijerat pasal 6 huruf c UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya.













