TANGERANG – Seorang pria berinisial AJ (44) yang kedapatan memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan jenis pen gun atau berbentuk pulpen beserta aminisinya diamankan Polisi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. SH, SIK, M.Si., kepada awak media Minggu (10/9/2023).
Lebih lanjut, Zain Dwi Nugroho mengatakan, bahwa senpi pen gun tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ini berawal dari adanya infomasi yang menyampaikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pinang melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata berbentuk pulpen itu dari dalam tas pinggang milik AJ.
“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan di Polsek Pinang diketahui bahwa senjata berbentuk pulpen tersebut memang milik AJ.
“Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.