BREBES – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Brebes kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil meringkus seorang pria di Kecamatan Bumiayu yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat hampir 607 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/10/2025) siang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, penangkapan bermula sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah di Dukuh Bandung Indah RT 07 RW 07, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
“Pria tersebut diketahui berinisial MAH, seorang residivis kasus serupa. Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” terang Kompol Purbo, Kamis (9/10) sore.
Dalam operasi itu, petugas juga menangkap seorang pelaku lain berinisial I, yang diduga berperan sebagai kaki tangan MAH.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan total berat bruto 606,98 gram atau hampir 607 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas: Satu bungkus besar ganja kering yang dibungkus kertas bermotif bunga dan plastik kresek putih seberat 554 gram, sejumlah paket kecil ganja terpisah dengan total berat 46,32 gram, dan 17 linting ganja siap pakai seberat 6,66 gram, yang ditemukan di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter dan disimpan di saku jaket merek Reebok milik pelaku.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Brebes dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, bahkan bisa seumur hidup,” tegas Wakapolres.
Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta komitmen Satresnarkoba Polres Brebes untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.









