KARO — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menggelar sosialisasi kebijakan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (26/7/2025), di lapangan Rutan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait hak-hak narapidana, khususnya mengenai pengurangan masa pidana.
Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andry Petra Jaya Bangun, S.Sos, didampingi jajaran pejabat struktural dan staf pelaksana. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan dasar hukum, kriteria, prosedur pengusulan, hingga jenis-jenis remisi — dengan penekanan khusus pada Remisi Dasawarsa.
“Remisi Dasawarsa merupakan bentuk penghargaan khusus dari negara yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 10 tahun dan memenuhi syarat tertentu. Ini menjadi peluang besar bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Andry.
Kegiatan ini juga menjadi forum tanya jawab interaktif. Beberapa WBP tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait perhitungan masa pidana, syarat administratif, serta hak-hak lainnya dalam program pembinaan dan remisi.
Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam memberikan pelayanan yang transparan dan edukatif bagi seluruh warga binaan.
“Kami ingin warga binaan memahami hak-haknya, termasuk mengenai remisi. Harapannya, pengetahuan ini dapat memotivasi mereka untuk aktif dalam pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin menyadari pentingnya perubahan sikap dan perilaku sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.















