KARO – Dalam upaya menekan maraknya praktik prostitusi dan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama personel Sat Samapta menggelar razia di Hotel Raya, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Rabu (29/10/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, didampingi Kanit Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, serta melibatkan personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang, terdiri dari 5 perempuan dan 6 laki-laki, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Polisi juga menyita ratusan alat kontrasepsi (kondom) dan 5 botol pelumas sebagai barang bukti.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah penginapan wilayah Berastagi,” ujar AKP Eriks Raydikson Nainggolan.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut. Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, para terjaring akan mendapatkan pembinaan dengan berkoordinasi bersama Dinas Pariwisata setempat.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan, terutama kepada perempuan yang terlibat agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar norma sosial,” tambah AKP Eriks.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di wilayah hukumnya.
“Segala bentuk kegiatan prostitusi dan penyakit masyarakat akan kami tindak tegas karena meresahkan warga serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bermoral,” tegas AKBP Eko Yulianto.














