PRINGSEWU – Polres Pringsewu mulai menyiapkan jajaran penyidiknya menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Persiapan dilakukan melalui sosialisasi hukum di aula Mapolres Pringsewu, Selasa, 19 Agustus 2025.
Puluhan penyidik dari Polres dan Polsek mengikuti kegiatan tersebut. Narasumber berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung yang dipimpin AKBP Fadzrya Ambar, Kepala Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum.
Fadzrya menekankan pentingnya pemahaman aparat terhadap aturan baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
“Banyak perubahan mendasar yang harus dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum,” katanya.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindguang Sihombing menyebut sosialisasi ini sebagai langkah strategis meningkatkan profesionalisme.
“Dengan KUHP baru, ada penyesuaian dalam praktik. Kami ingin penyidik benar-benar menguasai substansi perubahan,” ujar Johannes.
Polres Pringsewu berencana menggelar kegiatan serupa secara berkesinambungan hingga akhir tahun. “Kami tidak ingin anggota hanya tahu sekilas, tapi memahami detail agar penegakan hukum berjalan efektif,” kata dia.
Program ini disebut sebagai upaya Polres memastikan aparat siap menyongsong perubahan sistem hukum pidana nasional sekaligus memberikan pelayanan hukum sesuai aturan terbaru. ( HERU/vit)








