Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Sekjen Korwil LKBH Aceh Ancam Laporkan Galian C di Tapteng ke Polisi

IMG 20251102 WA0001
Sekjen Korwil LKBH Aceh Ancam Laporkan Galian C di Tapteng ke Polisi. (Foto: hariandaerah.com/Martunis).

TAPTENG – Maraknya aktivitas tambang ilegal jenis galian C (tanah urug) di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Seorang warga di kawasan Simpang Tiga Pasar Sibuluan Indah, yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas pengangkutan tanah urug di wilayah tersebut.

“Kami warga sini sangat terganggu, apalagi kalau hujan. Lumpur bekas galian dari atas gunung melebar ke badan jalan umum hingga ke pekarangan rumah kami,” keluhnya dengan nada kesal, Sabtu (1/11/2025).

Ia juga menambahkan, debu dan lumpur dari truk pengangkut tanah urug kerap mencemari lingkungan sekitar.

Di tempat terpisah, Sekretaris Korwil LKBH Sumatra, menyoroti aktivitas pertambangan yang dikelola oleh CV. Napogos Berkarya Jaya.

“Setelah kami amati dan analisa, kegiatan yang dilakukan CV. Napogos Berkarya Jaya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami mendorong Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke lokasi tambang tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bantuan Beras Tersalurkan, Camat Langsa Barat: Pemko Langsa Hadir Meringankan Masyarakat

Ia menegaskan, CV. Napogos patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pertambangan, serta menyalahgunakan izin UPL-UKL dalam kegiatan eksplorasi tanah urug.

“Perusahaan ini diduga mengeksploitasi sumber daya alam untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya tanpa memikirkan kepentingan umum,” tambahnya.

Berdasarkan hasil investigasi Tim LKBH Sumatra, CV. Napogos disebut tidak mengantongi izin AMDAL, sehingga kuat dugaan kegiatan galian C yang dilakukan mengandung unsur pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.

Sementara itu, dari hasil konfirmasi dengan Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, melalui Kabid Perizinan Jinto Siburian, dibenarkan bahwa CV. Napogos tidak memiliki izin AMDAL.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan wakil Bupati Asahan Terpilih ikuti Gladi Kotor di Monas

“Ya, CV. Napogos diduga tidak memiliki izin quarry. Hal ini tentu mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tapanuli Tengah serta penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya.

Jinto juga menjelaskan, berdasarkan pengamatan, lokasi galian yang dikelola CV. Napogos mencapai lebih dari lima hektare.

“Dengan luas tersebut, seharusnya perusahaan memiliki izin AMDAL, bukan hanya UPL-UKL,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat terkait dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan data lengkap titik-titik lokasi galian C yang diduga melanggar Undang-Undang Pertambangan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Penulis

Penulis: Martunis Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *