Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Staf Ahli Bupati Simeulue Hadiri Eksekusi Cambuk Terhadap Dua Terpidana

2

SIMEULUE – Kejaksaan Negeri Simeulue melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana yang terbukti melanggar syariat Islam, pada Senin 20 Juli 2026 di halaman Masjid Tgk. Khalilullah.

Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, dr. Armidin, mewakili Pimpinan Daerah, Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris

Berdasarkan keterangan yang dikutip pada akun resmi Kejaksaan Negeri Simeulue, kedua terpidana terbukti melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Sepanjang Tahun 2024, Melalui dana CSR Bank Aceh Peduli Telah Banyak Berikan Manfaat Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Disebutkan, pelaksanaan eksekusi didasari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah Sinabang. Dua terpidana tersebut masing-masing adalah FS dan EN.

FS dieksekusi sesuai Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor 05/JN/2026/MS.Snb tanggal 24 Juni 2026 dalam perkara jarimah maisir. Terpidana dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 10 kali.

BACA JUGA:  Disdukcapil Simeulue Pastikan Pelayanan kepada Masyarakat Tetap Prima

Sementara itu, EN menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor 04/JN/2026/MS.Snb tanggal 9 Maret 2026 dalam perkara jarimah zina. Terpidana dikenakan sanksi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Pihak Kejaksaan menegaskan, pelaksanaan hukuman ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh, khususnya wilayah Kabupaten Simeulue. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *