SUKA MAKMUE – Kepala Dinas Pendidikan dan (Disdik) Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli,S.Pd mengatakan, akan melakukan pemberhentian fungsional bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana (S1), serta Diploma IV (D-IV).
Hal tersebut dilakukan, berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Aceh,nomor 11/AU.05/SD/KR VIII/2023, Senin (13/2/2023).
Menurut Zulkifli, berkenaan masih banyaknya ditemukan pejabat fungsional guru,yang belum memiliki S1 dan D-IV di Kabupaten Nagan Raya, akan segera diberhentikan dari jabatan fungsional guru,dan selanjutnya ditetapkan sebagai jabatan administrasi, serta batas usia pensiun adalah 58 tahun.
“Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen. Pada pasal 8, guru wajib memiliki kualifikasi akademik kompentensi sertifikat pendidik, sehat rohani dan jasmani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional,” kata Zulkifli.
Selanjutnya pada pasal 9, kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program Diploma 4.
“Sedangkan pada pasal 82 ayat (2), para guru yang belum memiliki kualifikasi akademi, dan sertifikasi pendidik, sebagaimana dimaksud pada undang undang tersebut, wajib memenuhi kualifikasi akademik, serta sertifikat pendidik paling lama 10 tahun, sejak berlakunya undang undang tersebut,” pungkasnya.














