Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Terkait Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Bakal Dipecat Dari Partai

narkoba
Oknum DPRK Bener Meriah (kanan) saat diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres setempat, Sabtu (6/5/2023) (Foto: Polres Bener Meriah)

BANDA ACEH – Berdasarkan dari informasi yang beredar, salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah yang berinisial Y, bakal dipecat dari kader Partai Aceh (PA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Pimpinan PA, Muzakir Manaf sudah memerintahkan untuk menelusuri kasus ini, dan menindak tegas apabila benar seperti yang diberitakan,” kata Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh, Nurzahri, Sabtu (6/5/2023).

lebih lanjut, Nurzahri mengatakan, tidak akan mentolerir terhadap kader partai yang melakukan penyalahgunaan barang haram (Narkoba) jenis sabu tersebut.

BACA JUGA:  KAWAL TERUS...!Ketua PN Samarinda Darous Nafatali Disomasi Sebagai Oknum

Untuk itu, lanjut Nurzahri, PA akan mengambil sikap tegas kepada oknum anggota DPRK tersebut dengan cara melakukan pemecatan dari kader partainya.

“Partai akan mengambil tindakan tegas dengan cara memecat yang bersangkutan dari keanggotaan PA, dan akan melakukan proses PAW dari keanggotaan DPRK,” tegasnya.

Nurzahri menyampaikan, bahwa seorang oknum anggota DPRK Bener Meriah berinisial Y yang juga anggota dewan dari fraksi Partai Aceh (PA) di tangkap polisi.

Y ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bener Meriah di salah satu rumah di kawasan Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu (3/5/2023) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:  APH Didesak Usut Tuntas Galian C Ilegal di Bener Meriah

Selain Y, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR (31), WE (37) dan ZH (55), yang merupakan warga Kecamatan Bukit.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *