KOTA TEGAL – Tim Reskrim Polsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga terduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas, melalui Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Sehroni, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Karnoto (42), warga Jalan Gresik RT. 06 RW 01, Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan, Kota Tegal.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga orang pelaku, yakni RH (40), MS (36), dan HAR (43), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Tegal,” ungkap Kompol Sehroni, Jumat (6/9/2024).
Kompol Sehroni menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi-saksi, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut.
“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi G-6940-ARF milik korban pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 00.04 WIB,” jelasnya.
Kapolsek juga menyatakan bahwa dari hasil pengembangan lebih lanjut, para pelaku diketahui melakukan aksi serupa di lokasi lain, tepatnya di Jalan Timor-Timur, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi G-5322-HN milik Susanti, warga Jalan Lamongan RT 05 RW 01, Kalinyamat Wetan, Kota Tegal.
“Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib, dan proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut,” pungkasnya.