ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang terus didesak untuk menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang telah mengabulkan gugatan pasangan Hamdan Sati – Febriadi pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu.
Desakan ini bermunculan setelah KIP Aceh Tamiang, selaku penyelenggara Pilkada Serentak memilih bungkam. Padahal jadwal pencoblosan sudah semakin dekat, sehingga ada kekhawatiran tahapan Pilkada di Aceh Tamiang terganggu.
“Kami khawatir bila KIP Aceh Tamiang terus bungkam, bakal terbentuk opini publik kalau mereka tidak netral,” kata Muhammad Nazir, selaku Ketua Tim Pemenangan Hamdan Sati-Febriadi, Kamis (31/10/2024).
Nazir mempersilahkan KIP Aceh Tamiang melayangkan kasasi bila merasa putusan PTTUN Medan tidak sesuai. Namun proses kasasi ini dikhawtirkan mengganggu tahapan Pilkada Serantak yang sudah diplot sebagai program strategis nasional.
“Jangan hanya kaarena satu kabupaten (Aceh Tamiang) dipaksakan kasasi, jadwal Pilkada Serentak bisa terganggu. Ingat, ini merupakan program strategis nasional, jagan sampai KIP Aceh Tamiang dipandang publik tidak netral,” ujarnya.
Sedikit mundur, fenomana calon tunggal di Indonesia ditekankan Nazir merupakan hal biasa. Kebetulan di Aceh Tamiang hal ini baru pertama terjadi, sehingga menciptakan tensi politik tinggi.
“Ruang demokrasi di Aceh Tamiang kembali terbuka setelah PTTUN mengabulkan permohonan pasangan dari independen. Inilah demokrasi, semua mekanisme harus dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.