Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Tragis! Pembunuh Mutilasi Teman Kerjanya Sendiri

Pembunuhan
Pelaku mutilasi korban pembunuhan, Selasa (30/5/2023). ( Foto: Istimewa)

SUKOHARJO – Suyono alias Yono (50), warga Kecamatan Laweyan, Solo, terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup karena telah membunuh dan memutilasi teman kerjanya, Rohmadi alias Madun (51) warga Kampung Keprabon Wetan, RT 02/III, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Yono mengaku niat awalnya hanya ingin menghabisi nyawa korban saja, akan tetapi dikarnakan korban terlalu berat dan sulit untuk diangkat Yono terpaksa memutilasi korban agar mudah diangkat, ungkapnya saat konferensi pers di Mapores Sukoharjo.

Yono juga mengatakan, bahwa sebelumnya ia punya dendam pribadi terhadap korban dan ingin menguasai motor miliknya, sehingga Yono berencana membunuh korban tersebut.

Sebelumnya pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya pada Rabu (17/5), dengan menyiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter dan Keesokan harinya, pelaku mengambil plastik besar guna untuk membungkus jasad korban.

Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, korban sedang dalam keadaan yang lelap tertidur, dan pelaku dengan tega memukul kepala korban menggunakan pipa besi hingga nyawanya terenggut.

“Saya hanya memiliki satu tujuan saat itu, yakni mengakhiri nyawa korban dengan tiga kali pukulan di bagian belakang kepalanya, hingga ia menghembuskan nafas terakhir, setelah melakukannya, saya merasa terbebani dan sulit untuk membawa jasadnya, akhirnya, saya memutuskan untuk memotong-motong tubuhnya,” jelas Yono, Selasa (30/5/2023).

Setelah korban meninggal dunia, pelaku justru mengalami kebingungan, pasalnya, ia menghadapi kesulitan dalam membawa jasad korban keluar dari tempat kejadian.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan 2019 Terungkap Dalam Gelar Rekonstruksi

“Setelah saya mengakhiri nyawanya, saya memberikan waktu satu jam untuk merenung, saat itu, saya merasa bingung dan gelisah, tanpa tujuan berjelas di dalam rumah yang menyelimuti pikiran saya,” ucapnya.

Plastik yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku ternyata tidak cukup besar dan kuat untuk membungkus seluruh tubuh korban, selain itu, pelaku juga tidak memiliki pengetahuan tentang cara yang tepat untuk mengeluarkan jasad korban dari dalam rumah.

Oleh karena itu, Yono akhirnya keluar rumah untuk mencari plastik tambahan di tempat sampah, pada saat itu, ia masih memikirkan cara yang efektif untuk membuang jasad korban.

“Saya teringat tetangga saya yang merupakan seorang penjual sate kambing, maka saya memutuskan untuk meminjam pisau darinya agar dapat membantu saya dalam menghadapi situasi ini,” ujarnya.

Setelah berhasil mendapatkan plastik dan pisau, Yono kemudian melanjutkan perbuatan keji dengan memutilasi jasad korban menjadi enam bagian.

“Perasaan takut dan gemetar menghantui diri saya, saya menyadari bahwa ini adalah tindakan yang belum pernah saya lakukan sebelumnya, namun, demi kepentingan pribadi, saya mengambil keputusan untuk melanjutkan tindakan ini dengan harapan agar tidak terungkap,” lanjutnya dengan suara terguncang.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut sepenuhnya secara individu, tanpa adanya bantuan dari pihak lain, konsekuensi dari perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

“Jika pelaku telah melakukan persiapan dan menggunakan alat tersebut, maka tindakannya akan tergolong ke dalam Pasal 340 (pembunuhan berencana), hal ini karena Pasal 340 terkait dengan perencanaan, selain itu, Pasal 338, 339, dan/atau 365 ayat 3 juga termasuk dalam konteks perencanaan,” tegas Kapolda.

BACA JUGA:  Ada Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo, Diduga Dari Paket Kardus

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kejahatan yang terjadi, Kapolda Jateng menekankan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan mengabaikan kasus ini. Kepolisian akan menindaklanjuti dengan penuh keadilan, pelaku yang melakukan tindakan keji ini akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang seberat-beratnya,” tambah Kapolda dengan serius.

Peristiwa tragis ini juga menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari masyarakat, mereka menuntut agar pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, kepolisian Jawa Tengah akan terus melakukan investigasi secara menyeluruh, mereka berkomitmen untuk menemukan semua fakta dan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini, kepolisian akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat,” kata Kapolda Jateng.

Dalam kondisi ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang, kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keamanan dan keselamatan diri serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *