JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan daging kerbau ilegal di daerah Pontianak, Kalimantan Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, daging kerbau ilegal tersebut merupakan hasil penyelundupan dari Malaysia, melalui jalur laut dan darat. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni ES, E, dan M.
“Mereka menyelundup dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik, dan memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi, namun berbeda dengan isi muatan di dalamnya,” kata Brigjen Pol Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut Brigjen Pol Ramadhan , menjelaskan, ketiga pelaku penyelundupan tersebut, menggunakan kendaraan kontainer milik PT HJ dan disebrangkan dengan kapal Maremas Voi 77 menuju Jakarta.
Brigjen Pol Ramadhan menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit HP, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua kontainer berisi 1,426 karto daging kerbau.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Brigjen Pol Ramadhan.













